Ditjen Badilum

GTranslate

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. layanan pesan singkat/SMS;
  3. surat elektronik (e-mail);
  4. faksimile;
  5. telepon;
  6. meja Pengaduan;
  7. surat; dan/atau
  8. kotak Pengaduan.

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan  disampaikan  kepada  Mahkamah  Agung,  satuan kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan  Tingkat Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  secara  lisan  dan tertulis  melalui  Meja  Pengaduan  pada  Mahkamah  Agung, satuan  kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan Tingkat  Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan umum, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI (Lantai 3, 4, 5)

Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 - By Pass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telepon: (021) 29079177

atau dengan mempergunakan  Sistem Pengaduan Mahkamah Agung RI

Hak-hak Pelapor

  1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Terlapor

  1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Selengkapnya:

    Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.

Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.