Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, mengamanatkan bahwa Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan.
Sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum berkomitmen untuk menyediakan dan memastikan bahwa sistem peradilan dan pelayanan yang di berikan dapat diakses oleh semua orang termasuk oleh penyandang disabilitas dengan mengakomodir kebutuhannya, baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur Pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di Pengadilan.
Standar pelayanan bagi disabilitas di Pengadilan diperlukan agar para pencari keadilan yang mengalami disabilitas dapat memperoleh akses secara wajar. Standar pelayanan pengadilan merujuk pada prinsip prinsip penyelenggaraan peradilan, prinsip prinsip layanan publik ramah disabilitas, kebutuhan disabilitas, dan konteks Lembaga Peradilan itu sendiri.
Secara umum, Standar Pelayanan Disabilitas pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum disusun sebagai berikut :
1.Standar Pelayanan Fisik bagi Disabilitas
Sarana dan prasarana fisik menuju dan meninggalkan Gedung/ruangan Pengadilan berupa kursi roda manual yang diletakkan di ruang depan (Lobby) Pengadilan. Jalur khusus yang landai yang mudah dilewati para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan dengan sarana kursi roda. Kursi dan meja yang disesuaikan dengan kebutuhan kaum disabilitas. Tempat parkir mobil khusus bagi penyandang disabilitas.
2. Standar Pelayanan Non Fisik bagi Disabilitas
Adanya mekanisme pembacaan dokumen – dokumen hukum oleh staf tertentu kepada penyandang tuna netraa. Bagi tuna rungu maupun tuna wicara, ditetapkan mekanisme komunikasi efektif antara aparatur dengan penyandang disabilitas secara tertulis (penyampaian informasi melalui tulisan).
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020, Persyaratan dan Mekanisme Serta Prosedur Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas adalah sebagai berikut:
Persyaratan :
- Berkas Permohonan Layanan.
- Form Penilaian Personal
Mekanisme dan Prosedur :
- Satpam / petugas Pengadilan menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyang disabilitas.
- Duta PTSP menyambut, menerima, kemudian membantu pengguna layanan prioritas dalam memperoleh layanan PTSP.
- Petugas PTSP memanggil Pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas.
- Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal.
- Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan / ceklist.
- Permohonan diproses oleh Petugas Back Office Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
- Pengesahan hasil layanan.
- Petugas Back Office Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada petugas PTSP.
- Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas.
- Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna layanan prioritas.
