Ditjen Badilum

Dalam lampiran kolom 11 (tidak dilakukan mediasi) ada beberapa kemungkinan yaitu :

  • Perkara dengan putusan verstek
  • Perkara yang tidak ada tahapan mediasi
  • Perkara yang ada tahapan mediasi tapi belum diinput ke dalam SIPP

Perkara yang data mediasinya perlu diperbaiki adalah Perkara yang ada tahapan mediasi tapi belum diinput ke dalam SIPP sebagaimana poin ketiga, untuk poin kesatu dan kedua tidak perlu dilakukan perbaikan data mediasi

 

Attachments:
FileDescriptionFile size
 PelaksanaanMediasi2016.pdf 192 kB
 PelaksanaanMediasi2017.pdf 155 kB
 PelaksanaanMediasi2018.pdf 155 kB
 PelaksanaanMediasi2019.pdf 155 kB
 surat penginputan mediasi pada sipp.pdf 695 kB